RIZKI, MUHAMMAD THOYIB (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA LAHAN PERTANIAN DENGAN SISTIM TAHUNAN (STUDI KASUS DI DESA JOSARI KECAMATAN JETIS KABUPATEN PONOROGO). Other thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM RIYADLOTUL MUJAHIDIN.
![SKRIPSI MUH. THOYIB RIZKI (SYARIAH)_compressed.pdf [thumbnail of SKRIPSI MUH. THOYIB RIZKI (SYARIAH)_compressed.pdf]](https://repo.iairm-ngabar.ac.id/style/images/fileicons/text.png)
SKRIPSI MUH. THOYIB RIZKI (SYARIAH)_compressed.pdf
Download (807kB)
Abstract
Rizki, M. Thoyib. Tinjauan Islam terhadap Praktik Sewa Menyewa Lahan Petanian
dengan sistim tahunan studi kasus di desa Josari Kecamatan Jetis Kabupaten
Ponorogo. Skripsi. 2023. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah , Fakultas
Syariah (Muamalah), Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Pondok
Pesantren Wali Songo Ngabar Ponorogo, Pembimbing: Darul Ma’arif,
M.S.I., Okta Khusna Aisni, M.Pd.I
Kata Kunci: Hukum Islam, Sewa Menyewa, Lahan Petanian
Sewa menyewa lahan pertanian merupakan salah satu aktifitas yang sering
dilakukan oleh masyarakat desa Josari kecamatan Jetis kabupaten Ponorogo dengan
sistim tahunan. Sewa lahan pertanian tersebut tanpa adanya bukti tertulis, dengan
ketentuan ujrah sebanyak Rp. 2.000.000 ke atas sesuai dengan luas lahan dan letak
lahan yang strategis yang dibayarkan di awal akad.
Penulisan ini bertujuan untuk: 1) mengetahui praktik sewa menyewa lahan
pertanian di desa Josari kec. Jetis Ponorogo, 2) menetahui tinjauan hukum islam
terhadap praktik sewa menyewa lahan pertanian di desa Josari kec. Jetis Ponorogo.
Penulisan ini menggunakan metode penulisan deskriptif yaitu dengan
mengumpulkan informasi aktual secara rinci, mengidentifikasi masalah atau
memeriksa kondisi dan praktik praktik perjanjian sewa lahan pertanian dengan
sistim tahunan yang berlaku di desa Josari Kec. Jetis Kab. Ponorogo. Setelah data
terkumpul maka dianalisis menggunakan metode kualitatif kemudian di analisis
menggunakan prespektif hukum Islam.
Berdasarkan analisis data yang penulis lakukan dapat di ambil kesimpulan
bahwa: 1) Akad sewa menyewa lahan pertanian dengan sistim tahunan merupakan
perjanjian sewa lahan pertanian dengan ketentuan pembayaran sewa di awal akad
penyewa berhak memanfaatkan lahan pertaniannya selama satu tahun atau tiga kali
musim panen. Dengan perjanjian jika ada kerugian ditanggung oleh penyewa.
Perjanjian tersebut dilakukan secara lisan tanpa adanya saksi dan tidak dituangkan
dalam bentuk tulisan. Karena hal ini sudah menjadi adat kebiasaan masyarakat
Josari dan didasari kepercayaan antara kedua belah pihak. 2) Praktik sewa menyewa
lahan pertanian dengan sistim tahunan di desa Josari kecamatan Jetis kabupaten
Ponorogo menurut hukum Islam yaitu sah karena beberapa syarat dan rukun sewa
menyewa sudah terpenuhi.
Item Type: | Thesis (Other) |
---|---|
Subjects: | ?? HB ?? K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Unnamed user with email admin@repo.iairm-ngabar.ac.id |
Date Deposited: | 30 Apr 2025 08:10 |
Last Modified: | 16 May 2025 08:01 |
URI: | https://repo.iairm-ngabar.ac.id/id/eprint/42 |