Jual Beli Kambing dengan Sistem Jogrok dan Kilon Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Agrofarm Ngabar Siman Ponorogo Tahun 2022-2023.

sofar, Imron (2023) Jual Beli Kambing dengan Sistem Jogrok dan Kilon Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Agrofarm Ngabar Siman Ponorogo Tahun 2022-2023. Other thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM RIYADLOTUL MUJAHIDIN.

[thumbnail of SKRIPSI IMRON SOFAR_compressed.pdf] Text
SKRIPSI IMRON SOFAR_compressed.pdf

Download (890kB)

Abstract

Imron Sofar, NIM 2019620204012, 2023. Jual Beli Kambing dengan Sistem Jogrok dan
Kilon Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah di Agrofarm Ngabar Siman
Ponorogo Tahun 2022-2023. Skripsi. Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah,
Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Riyadlotul Mujahidin Pondok Pesantren
Walisongo Ngabar Ponorogo, Pembimbing: H. Darul Ma’arif, M.S.I., Okta Khusna
Aisi, M.Pd.I.
Kata Kunci: Jual Beli, Jogrok dan Kilon, Hukum Ekonomi Syari’ah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan
pendekatan deskriptif dan jenis penelitian lapangan (field research), untuk mengetahui
fenomena dan kejadian yang terjadi di lapangan terhadap Praktek Jual Beli Kambing dengan
Sistem Jogrok dan Kilon di Agrofam Ngabar Siman-Ponorogo, kemudian dianalisis dengan
Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah.
Penelitian ini memiliki dua rumusan masalah yaitu: Bagaimana Praktek Jual Beli
Kambing dengan Sistem Jogrok dan Kilon di Agrofarm Ngabar Siman-Ponorogo dan
Bagaimana Perspektif Hukum Ekonomi Syari’ah terhadap Praktek Jual Beli Kambing dengan
Sistem Jogrok dan Kilon di Agrofarm Ngabar Siman-Ponorogo.
Hasil penelitian ini terdapat dua kesimpulan, pertama. Jual beli kambing dengan
sistem jogrok dan kilon di Agrofarm Ngabar Siman-Ponorogo dalam prakteknya jika
menggunakan sistem jogrok Agrofarm Ngabar menjual kambingnya langsung perekor. Dan
harga yang diberikan kepada pembeli mengacu pada harga pasar, selain itu Agrofarm Ngabar
juga transparan kepada pembeli mengenai kriteri-kriteria kambing yang dijual. Sedangkan
sistem kilon pada prakteknya Agrofarm Ngabar menjual kambingnya dengan cara hidup
hidup agar pembeli mengetahui dengan jelas berat badan kambing yang dijual tersebut.
Kedua. Praktek jual beli kambing dengan sistem jogrok dan kilon di Agrofarm Ngabar
Siman-Ponorogo secara keseluruhan dapat dianggap sah karena sudah memenuhi rukun dan
syarat yang ditentukan. Selain itu, praktek tersebut juga sejalan dengan prinsip-prinsip hukum
ekonomi syariah. Agrofarm Ngabar telah menjalankan prinsip kejujuran, transparansi, dan
kesepakatan sukarela dalam transaksi jual beli kambing. Praktek ini sesuai dengan hukum
ekonomi syariah dan memberikan manfaat kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi
tersebut.
iii

Item Type: Thesis (Other)
Subjects: ?? HB ??
K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Unnamed user with email admin@repo.iairm-ngabar.ac.id
Date Deposited: 30 Apr 2025 07:42
Last Modified: 14 May 2025 10:08
URI: https://repo.iairm-ngabar.ac.id/id/eprint/35

Actions (login required)

View Item
View Item